WRS NEWGEN


 2020-07-02 |  pusdalops

Pemerintah Kabupaten Nganjuk kini memiliki sistem penerima peringatan atau disebut Warning Receiver System (WRS) gempa bumi dan tsunami.

Alat tersebut merupakan bantuan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pusat.

Alat diseminasi informasi dan peringatan dini gempa bumi serta tsunami tersebut ditempatkan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nganjuk.

WRS merupakan peralatan Informasi Gempabumi dan PeringatanDini Tsunami berupa Smart Display yang mampu menyajikan Informasi Gempabumi

secara otomatis, Realtime, dan cepat. Sehingga mampu mempercepat Stakeholder

khususnya pemangku kebencanaan dalam mengambil langkah penting selanjutnya

dalam penanganan bencana.

Penyampaian informasi tersebut akan di broadcasting melalui pesan singkat kepada nomor stakeholder yang sudah terinput pada WRS system untuk diteruskan ke masyarakat apabila gempa tersebut terjadi di wilayah kabupaten nganjuk dan atau getaran nya dirasakan pada wilayah kab. nganjuk. 

Untuk diketahui, sebagian besar wilayah Indonesia termasuk daerah rawan gempa. Merujuk pada data BMKG, selama 1976?2006 saja, telah terjadi 3.486 gempa bumi dengan magnitudo lebih dari 6,0.

 Apalagi wilayah kabupaten nganjuk  pernah mengalami kejadian gempa pada tanggal 14 februari 2020 dengan magnitudo 3.9 tepatnya berada di darat pada jarak 12 km BaratLaut Kediri dengan kedalaman 7 Kilometer

Ditinjau dari lokasi epicenter dan kedalaman hiposenternya, gempa yang terjadi merupakan gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar lokal.

Dan juga sebagian wilayah kab. Nganjuk di lalui oleh sesar kendeng yang memanjangdari cepu s.d. surabaya. Sehingga keberadaan WRS gempa ini sangat penting untuk upaya pencegahan bagi masyarakat.

Dalam Pengoperasionalan WRS BPBD kabupaten nganjuk a.n.Pemerintah daerah kabupaten nganjuk memiliki tanggung jawab sebagai berikut;

a) Menyediakan space indoor untuk perangkat WRS yang saat ini berada di ruang bidang pencegahan dan kesiapsagaan  dan Space Outdooruntun antena

UBIQU

b) Menyediakan kebutuhan listrik untuk perangkat WRS (80-100 Watt)

c) Memanfaatkan dan menjaga peralatan tersebut

d) Menunjuk PIC (Person In Charge) yang bertanggung jawab terkait WRS

e) Menyebarluaskan informasi Gempabumi dan Tsunami kepada pemangku

kepentingan dan masyarakat.

 

Kedepannya BPBD KABUPATEN NGANJUK akan terus  menjalin koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penyebar luasan informasi kebencanaan dan kegiatan mitigasi di wilayah kab. Nganjuk.