Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Nganjuk


 2021-04-10 |  pusdalops

NGANJUK -- BPBD Kabupaten Nganjuk bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, media massa, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan komunitas/perwakilan masyarakat melaksanakan diskusi terfokus dalam rangka membentuk sebuah wadah yang menyatukan organisasi para pemangku kepentingan (Multi Stakeholder) yang bergerak dalam upaya mendukung Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di wilayah Kabupaten Nganjuk secara khusus dan Indonesia secara umum, yaitu Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) pada 31 Maret 2021 di aula Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk yang dilanjutkan pada tanggal 1 dan 3 April 2021 di aula Kodim 0810 Nganjuk. Diskusi terfokus tersebut juga masih berlanjut hingga 7 April dan 10 April 2021 yang dilaksanakan di ruang rapat BPBD Kabupaten Nganjuk.

Beberapa unsur pemerintahan, akademisi, media massa, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan komunitas/masyarakat yang ikut serta dalam diskusi terfokus tersebut adalah dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Kabupaten Nganjuk, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, STIKES Satria Bhakti Kabupaten Nganjuk, STT Pomosda Kabupaten Nganjuk, KS TV, Hotel Nirwana Kabupaten Nganjuk, LPBI NU Kabupaten Nganjuk, MDMC Kabupaten Nganjuk, Destana Desa Macanan Kabupaten Nganjuk, Destana Desa Duren Kabupaten Nganjuk, dan beberapa lembaga dari lima unsur tersebut. Beberapa unsur tersebut yang ikut serta dalam diskusi terfokus pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Nganjuk sebanyak 46 dari unsur pemerintahan, 68 dari unsur akademisi/media massa/dunia usaha/organisasi masyarakat, serta 52 dari perwakilan masyarakat/komunitas.

Forum PRB Kabupaten Nganjuk adalah platform PRB ditingkat Kabupaten Nganjuk yang menyediakan mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kolaborasi kepada para pemangku kepentingan dalam upaya pengurangan risiko bencana dengan proses konsultatif dan partisipatif, yang selaras dengan pelaksanaan kerangka kerja pengurangan risiko bencana pada arah kebijakan nasional dan daerah. Mengingat Indonesia berada pada wilayah rawan bencana dan sejalan dengan cita-cita nasional untuk menjadi komunitas yang tangguh terhadap bencana, sehingga forum PRB Kabupaten Nganjuk melaksanakan misi yang diilhami oleh nilai-nilai kemanusiaan guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Nganjuk yang tangguh terhadap bencana. Berdasarkan keyakinan tersebut, forum PRB Kabupaten Nganjuk berusaha memberikan kontribusi dalam pengurangan risiko bencana melalui advokasi, pengawasan, fasilitasi, dan konsultasi yang memungkinkan terjadinya pengarusutamaan pengurangan risiko bencana bagi semua pemangku kepentingan menuju masyarakat tangguh bencana khususnya di Kabupaten Nganjuk.

Dalam diskusi terfokus pembentukan forum PRB Kabupaten Nganjuk, disusunlah statuta Forum PRB Kabupaten Nganjuk untuk mewujudkan dan mengatur pelaksanaan kegiatan pengurangan risiko bencana. Statuta yang dihasilkan dalam forum digunakan sebagai norma hukum dasar yang dipergunakan dalam merencanakan, mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan forum serta merupakan sumber dan dasar hukum bagi penyusunan peraturan dan prosedur operasional forum. (tan)