BPBD Hadiri Diskusi Laporan Pendahuluan RTD Bendungan Semantok


 2021-05-04 |  pusdalops

NGANJUK – BPBD Kabupaten Nganjuk yang diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan/Mitigasi dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Nganjuk, Drs. Nugroho, dan Kepala Seksi Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Nganjuk, Heru Budi Purnomo, S.H.,  bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Nganjuk, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0810 Kabupaten Nganjuk, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kabupaten Nganjuk, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Brantas, PPK Perencanaan Bendungan BBWS Brantas, Camat Rejoso Kabupaten Nganjuk, Camat Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Camat Gondang Kabupaten Nganjuk, Camat Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Direksi Pekerjaan, serta Konsultan PT. Teknika Cipta Konsultan, melaksanakan diskusi laporan pendahuluan RTD (Rencana Tindak Darurat) Bendungan Semantok via Zoom Meeting pada Selasa (4/5/2021) pagi.

Di dalam diskusi laporan pendahuluan RTD dijelaskan, bahwa kegiatan penyusunan RTD Bendungan Semantok dimaksudkan untuk menghasilkan panduan bagi pemilik bendungan, pembangun bendungan dan pengelola bendungan, serta instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala dan terjadi kegagalan bendungan. Selain itu, kegiatan penyusunan RTD Bendungan Semantok bertujuan agar dapat diperkirakannya kondisi-kondisi yang mempengaruhi keamanan bendungan dan terjadinya keluaran air yang tidak terkendali, sehingga rangkaian kegiatan dapat dirumuskan dalam upaya pengamanan bendungan dan penyelamatan masyarakat serta lingkungan.

Sasaran dari kegiatan penyusunan RTD Bendungan Semantok adalah tersusunnya dokumen RTD Bendungan Semantok dan terpenuhinya salah satu persyaratan pengajuan ijin pengisian awal waduk (Impounding Certification).

Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh konsultan PT. Teknika Cipta Konsultan, Agus Hadi, bahwa Bendungan Semantok bermanfaat untuk mensuplai kebutuhan air irigasi seluas 1900 Ha, sebagai air baku untuk air minum, menjamin debit pemeliharaan sungai, mereduksi banjir sebesar 30%, serta sebagai tujuan pariwisata.

Penyusunan RTD ini sendiri mengacu pada beberapa dasar hukum, yaitu UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Permen PU No. 72/PRT/1977 tentang Keamanan Bendungan; Peraturan Menteri PUPERA No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan, khususnya pada Pasal 53-60 yang mengandung beberapa pokok pembahasan RTD, Tindakan Pengamanan Bendungan; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana; Permen PUPERA No. 13/PRT/M/2015 tentang Pedoman Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air; Keputusan Dirjen Pengairan No. 94/KPTS/A/1998 tentang Pedoman Penyiapan Darurat; serta Keputusan Dirjen Pengairan No. 108/KPTS/A/1998 tentang Pedoman Klasifikasi Bahaya Bendungan.

Agus memaparkan, bahwa RTD akan digunakan sebagai pedoman dalam melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala dan kondisi yang mempengaruhi keamanan bendungan.

“Tindakan yang dapat dilakukan berupa pengamanan bendungan serta penyelamatan masyarakat dan lingkungan”, lanjut Agus.

Dijelaskan juga oleh Agus, bahwa tindakan pengamanan bendungan merupakan tanggung jawab pembangun, pemilik atau pengelola bendungan, yang mana merupakan langkah awal yang harus dilakukan saat terjadi keadaan darurat bendungan untuk mencegah terjadinya kondisi yang mempengaruhi keamanan bendungan, sedangkan untuk tindakan penyelamatan masyarakat yang terkena dampak potensi kerusakan bendungan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemerintah Propinsi, Kabupaten, Kota).

“Penyelamatan masyarakat dilaksanakan di bawah pengkoordinasian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan melibatkan berbagai instansi dan unsur masyarakat”, papar Agus.

“Penyusunan RTD Bendungan Semantok sangat diperlukan dalam rangka mitigasi dan kesiapsiagaan apabila terjadi kegagalan operasi bendungan, yang mana mitigasi dan kesiapsiagaan tersebut untuk mencegah korban jiwa apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”, terang Kepala Bidang Pencegahan/Mitigasi dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Nganjuk, Nugroho. (tan)