BPBD Kabupaten Nganjuk Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H


 2021-04-26 |  pusdalops

NGANJUK - BPBD Kabupaten Nganjuk bersama dengan Ketua DPRD, Kepala OPD dan jajarannya, beserta dengan peserta apel dan tamu undangan mengikuti apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 yang dipimpin langsung oleh Bapak Wakil Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E, S.H, M.M., M.BA, pada Senin (26/4/2021) di Gedung Olahraga (GOR) Bung Karno Nganjuk. Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 diikuti oleh peserta apel yang berasal dari TNI, POLRI, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Damkar, Linmas, dan Pramuka beserta dengan para tamu undangan.

Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 merupakan tindak lanjut dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

“Surat edaran mengamanatkan bahwa suasana mudik tahun ini sama dengan tahun lalu dengan adanya pandemi Covid-19”, kata Bapak Wakil Bupati Nganjuk didalam amanatnya. Berdasarkan amanat yang disampaikan oleh Bapak Wakil Bupati Nganjuk, bahwa pandemi di beberapa negara mulai mengalami peningkatan kembali, yang mana baru-baru ini terdapat gelombang ke-2 Covid-19 di India.

“Inilah yang melatarbelakangi mengapa pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2021”, sambung Bapak Wakil Bupati Nganjuk didalam pidatonya.

Bapak Wakil Bupati Nganjuk menyampaikan, bahwa penanganan Covid-19 harus efektif dan efisien, mengingat mulai pandemi hingga sekarang di Kabupaten Nganjuk sudah terdapat ±3.600-an orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sebanyak ±300-an orang yang meninggal akibat Covid-19.

“Setelah libur pasti mengalami lonjakan Covid-19 semakin banyak, di Jawa Timur imigran-imigran yang habis pulang dari luar negeri semakin banyak, maka harus ditangani”, lanjut Bapak Wakil Bupati didalam amanatnya.

Disampaikan pula amanat dari Bapak Kapolda Jawa Timur, bahwa:

  1. Kebijakan dilaksanakannya antisipasi lonjakan Covid-19, karena setiap libur panjang selalu terdapat lonjakan peningkatan Covid-19, seperti libur Idul Fitri 2020;
  2. Larangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021;
  3. Menyiapkan 7 titik penyekatan;
  4. Mengetahui kesiapan dan sarana penyiapan pengamanan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/2021.
  5. Deteksi dini dilaksanakan agar pengamanan bisa optimal;
  6. Melaksanakan pengamanan di masing-masing pos daerah;
  7. Melaksanakan tugas secara humanis;
  8. Menghindari kesalahan.

Berdasarkan amanat dari Kapolda Jawa Timur yang disampaikan oleh Bapak Wakil Bupati Nganjuk, bahwa jangan sampai timbul masalah baru terkait larangan mudik ke kampung halaman. (tan)