BPBD Kerahkan Personil dalam Operasi Yustisi Gabungan


 2021-04-28 |  pusdalops

NGANJUK – BPBD Kabupaten Nganjuk bersama dengan Tim gabungan dari TNI, POLRI, satuan polisi Pamong Praja, dan pegawai puskesmas tiap kecamatan di Kabupaten Nganjuk menggelar operasi Yustisi guna penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini masih rutin dilakukan setiap hari sejak tahun 2020. Dalam sehari, operasi Yustisi dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada pagi dan malam hari. Operasi ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB tiap pagi dan pukul 20.00 WIB hingga 21.30 WIB tiap malamnya. Sebelum melakukan operasi yustisi, semua personil dikerahkan untuk melakukan apel terlebih dahulu selama ±10 menit di halaman Kantor Pemda Kabupaten Nganjuk untuk pengarahan lokasi tujuan yang akan dilakukan operasi Yustisi.

Para personil sebanyak 20-25 orang dikerahkan untuk melakukan operasi Yustisi di tempat-tempat keramaian, seperti di cafe-cafe, warung-warung, pasar, hingga di sepanjang jalan raya. Operasi ini tidak hanya dilakukan di Kecamatan Nganjuk, tetapi juga dilakukan hingga ke Kecamatan Sukomoro, Loceret, Berbek, Bagor, Gondang, hingga Kecamatan Rejoso. Pada pagi hari, sasaran utama yang sering didatangi dalam operasi Yustisi adalah pasar-pasar, sedangkan pada malam hari sasaran utamanya adalah cafe-cafe dan warung-warung. Dalam operasi Yustisi, banyak didapatkan pelanggar di pasar-pasar pada pagi hari.

“Operasi Yustisi ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam rangka penerapan protokol kesehatan, yang mana protokol ini penting sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona, sehingga diharapkan masyarakat dapat disiplin 3M”, ucap Drs. Abdul Wakid, M.M., selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Nganjuk.

“Operasi ini sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar terhindar dari Virus Corona”, lanjut Wakid.

Dalam operasi Yustisi, para personil selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, karena masih didapatkan banyak pelanggar dalam setiap operasi Yustisi yang digelar. Sekali operasi, masih didapatkan 5 hingga 10 pelanggar yang tidak menggunakan masker ataupun yang membawa masker tetapi tidak dipakai ataupun dalam penggunaannya masih kurang benar. Pendataan dilakukan oleh personil dari satuan polisi Pamong Praja kepada para pelanggar, yang selanjutnya diberikan tindak lanjut berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya ataupun lagu wajib, serta diminta untuk menyebutkan isi dari Pancasila. Tindak lanjut tersebut sebagai hukuman yang diberikan secara humanis bagi para pelanggar. Selain itu, juga dilakukan pemberian masker bagi para pelanggar, penyemprotan cairan handsanitizer, serta pengecekan tempat cuci tangan. (tan)