FGD Pemutakhiran Dokumen KRB dan RPB Kabupaten Nganjuk


 2021-11-04 |  pusdalops

NGANJUK – BPBD Kabupaten Nganjuk bersama dengan Pusat Penelitian dan Pelatihan Indonesia Tangguh (PUSPPITA) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Nganjuk 2021-2026 di aula Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk pada Kamis (4/11/21) yang diikuti oleh 36 peserta dari Polres, Kodim dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nganjuk.

FGD dilaksanakan untuk mendapatkan usulan-usulan atau rekomendasi dari berbagai stakeholder dalam pemutakhiran dokumen KRB dan RPB Kabupaten Nganjuk untuk tahun 2021-2026.

FGD dibuka dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Nganjuk, Drs. Nugroho, kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Nganjuk, Drs. Abdul Wakid, M.M., yang dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Nganjuk, dan diskusi terfokus dimulai dengan dipimpin langsung oleh Direktur PUSPPITA, Dr. Hendro Wardono, M.Si.  

Wakid menyampaikan, bahwa Kabupaten Nganjuk sudah memiliki dokumen KRB dan RPB pada tahun 2016.

Dan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, maka harus dilakukan pemutakhiran dokumen setiap 5 tahun sekali, sehingga pada tahun 2021 ini perlu dilakukan pemutakhiran pada data-data yang ada di dalam dokumen KRB dan RPB,” terang Wakid.

Wakid juga menyampaikan di dalam sambutannya, bahwa dokumen KRB memuat potensi ancaman bencana dan kapasitas yang dimiliki oleh Kabupaten Nganjuk yang selanjutnya dianalisis tingkat ancamannya untuk menentukan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana yang perlu dilakukan.

Sedangkan dokumen RPB berisi perencanaan-perencanaan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan tentang rekomendasi kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk beserta jajarannya dalam rangka pengurangan risiko bencana, “ lanjut Wakid.

Hendro selaku Direktur PUSPPITA menekankan, bahwa semua komponen harus memahami tentang risiko bencana yang meliputi hazard (ancaman) yang disebabkan oleh manusia (man made disaster) dan alam (natural disaster), vulnerability (kerentanan), dan capacity (kapasitas).

Kita pasti menghadapi kerentanan, karena kerentanan adalah sesuatu yang tidak mungkin kita hindari, baik itu kerentanan fisik, ekonomi, sosial, dan lingkungan,” jelas Hendro.

kita harus mempunyai kapasitas, yaitu kemampuan menyerap ancaman dengan cara harus memiliki akses informasi dan melakukan antisipasi, kemampuan mengelola ancaman dengan cara proteksi dan adaptasi, dan kemampuan menginvestasikan literasi dan edukasi tentang risiko bencana,” lanjut Hendro.

Hendro menutup sambutannya dengan menjelaskan tujuan pembuatan dokumen KRB dan RPB, di mana dokumen KRB berisi tentang pemetaan dengan melakukan identifikasi risiko bencana yang ada di Kabupaten Nganjuk, sedangkan dokumen RPB berisi tentang program yang berasal dari rekomendasi yang diusulkan dari berbagai pihak yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko bencana ataupun menanggulangi bencana. (tan)