Sejarah



BPBD Kabupaten Nganjuk berdiri sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nganjuk. (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2012 Nomor 01 Seri D) dan sesuai Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 10 Tahun 2012 yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nganjuk.

Struktur organisasi BPBD adalah sebagai berikut :
Sekretaris Daerah selaku Kepala BPBD Eks Officio
Unsur Pengarah BPBD
Unsur Pelaksana BPBD yang terdiri dari :
1.Kepala Pelaksana BPBD (Eselon II)
2.Sekretaris (Eselon IIIb) yang membawahi :
  -Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Eselon IVa)
  -Subkoordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional
 3.Kepala Bidang Pencegahan/Mitigasi dan Kesiapsiagaan (Eselon IIIb), yang membawahi :
  -Subkoordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional
4.Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Eselon IIIb) yang membawahi:
  -Subkoordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional
5.Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Eselon IIIb) yang membawahi :
  -Subkoordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional

Sesuai SK Bupati Nganjuk Nomor 821/94/411.404/2021 tanggal 1 April 2021 dan SK Bupati Nganjuk Nomor 821/116/411.404/2022 tanggal 11 Januari 2022 , Kepala Pelaksana BPBD : Drs. Abdul Wakid, M.M., NIP. 19631112 198504 1 002

Sebelum menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD, Drs. Abdul Wakid, M.M. menjabat sebagai Kepala Satuan Poloisi Pamong Praja (13 April 2018 sd 31 Maret 2021)